Form Pengaduan
GEMAPRO melayani hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan masyarakat atas pemberitaan kami, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers.
Hak Jawab & Hak Koreksi
Setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi. Sampaikan identitas jelas, tautan atau judul berita yang dimaksud, bagian yang dianggap keliru, serta versi fakta yang benar disertai bukti pendukung bila ada.
Redaksi akan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk dan menindaklanjutinya secara proporsional — termasuk memuat hak jawab, melakukan ralat, atau memberikan penjelasan.
Pengaduan Pelanggaran Etik
Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan GEMAPRO dapat dilaporkan melalui kanal kontak di bawah dengan menyertakan kronologi dan bukti yang dimiliki. Laporan bersifat rahasia dan hanya diproses oleh Pemimpin Redaksi.
Sampaikan Pengaduan
Gunakan formulir di bawah ini untuk menyampaikan pengaduan. Cantumkan nama, kontak yang bisa dihubungi, dan uraian pengaduan selengkap mungkin agar dapat segera ditindaklanjuti.






